JAILOLO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Talud Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
“Untuk Perkara Talud Gamlamo dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo saat dikonfirmasi di kantor Kejari Halbar, Selasa (11/06/2024).
Terkait apakah kasus talud ini hanya dua tersangka saja, Kusuma mengaku nanti terbuka semua di fakta persidangan nantinya dan dilihat sejauh mana pembuktiannya. “Jadi di fakta persidangan nantinya yang dapat meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya
Proyek Talud penahan banjir Desa Gamlamo Kecamatan Ibu tahun anggaran 2021 Kejari Halbar telah menetapkan dua tersangka, yaitu AB alias Alfred selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mareka ditahan semenjak 21 Maret 2024 dan juga pemilik CV. Bintang Sintesa Utama, berinisial A pada Senin 22 April 2024.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

