Pemkot Ternate Diminta Cabut Izin Sejumlah Pangkalan Mitan Bandel

Abdul Kadir Bubu

TERNATE – Maraknya praktik penjualan minyak tanah (Mitan) subsidi di sejumlah pangkalan di Kota Ternate tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) mendapat sorotan dari akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu.

Pasalnya, harga Mitan subsidi yang telah ditetapkan sesuai SK Wali Kota Ternate dengan nomor 83/I.4/KT/2023 itu senilai Rp 4000. Tetapi sejumlah pangkalan di Ternate justru menjual diatas harga HET senilai Rp 5000 hingga Rp 7000.

Penjualan Mitan di atas harga itu diketahui setelah anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Nurjaya Hi. Ibrahim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kelurahan Gambesi, dan Kelurahan Kampung Makassar.

Abdul Kadir Bubu menegaskan, pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang lemah dalam menyikapi maraknya penyalahgunaan distribusi Mitan bersubsidi sehingga justru dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran.

“Fungsi pengawasan itu melekat pada pemerintah. Kalau memang ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas seperti pencabutan izin harus segera dilakukan,” katanya Jumat (9/5/2025).

Berita Terkait