Kemenkumham Malut Bakal Bentuk Tim Investigasi

TERNATE – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap 11 orang warga Maba Sangadji, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Bahkan, Kemenkumham Malut bakal membentuk tim investigasi guna menelesuri masalah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, yang mana warga Desa Maba Sangaji ditangkap usai melakukan aksi penolakan terhadap perusahaan PT. Position.

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Ham, Burhani Hadad mengatakan, sikap Kemenkumham tentu mengacu pada Permenkum, dimana memberikan rekomendasi ketika terjadi dugaan pelanggaran Ham kepada pihak yang berwajib.

“Kita sangat mendukung hak-hak dari masyarakat adat karena telah diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021 bahwa ada empat kelompok rentan yang harus dilindungi, yakni anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat,” ucapnya.

Kata dia, empat kelompok rentan yang dilindungi oleh pemerintah dan merupakan bagian dari dukungan pemerintah, yaitu melindungi masyarakat, melindungi kebutuhan masyarakat, menegakkan hak asasi manusia dan pemenuhan hak asasi manusia,” ucapnya.

“Setiap masalah yang kaitanya dengan dugaan pelanggaran HAM tetap kita fokus untuk menyelesaikan. Kami juga sudah nyatakan sikap untuk membentuk tim investigasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 11 warga Halmahera Timur yang ditetapkan sebagai tersangka saat melakukan aksi di PT. Position dan diduga membawa senjata tajam masing-masing berinisial HUM, SA, NS, AS, HD, SA, SM, DB, DH, YS, dan IS.

Sementara barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu 10 parang, 1 tombak, 5 ketapel, 1 pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lain seperti spanduk, terpal hingga ranting yang digunakan untuk membuat camp.(cr-02)

Berita Terkait