Edar Narkotika, Satu Honorer di Tikep dan Dua Karyawan Tambang Ditangkap

TERNATE – Salah satu honorer Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berinisial MA alias Ardy (45) dan dua karyawan PT Megah Surya Pertiwi (MSP) berinisial AT alias Akbar dan IAS alias Wangkep diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara atas dugaan kasus peredaran narkotika.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu 6 April sekitar pukul 09.30 WIT, setelah BNNP Malut memperoleh informasi dari masyarakat tentang paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika. Atas hal itu BNNP Malut langsung melakukan penangkapan terhadap Ardy, warga asal Tidore saat sedang mengambil paket dari jasa pengiriman di Kota Ternate.

Dari tangan Ardy, ditemukan 21,36 gram narkotika jenis sabu dan satu bungkus paket berwarna hitam dengan nomor resi JD040014043, satu dos berisi alat pijat, dan satu unit HP merek Oppo type A 60 warna biru. Ancaman pidana yang dilayangkan terkait dengan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.

“Ardy dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika. Ancaman pidana kepada tersangka Ardy yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kepala BNN Malut, Budi Mulyanto, Kamis (12/06/25).

Budi juga menyampaikan kronologis penangkapan yang dilakukan terhadap dua karyawan PT MSP tersebut, dimana pada Jumat 9 Mei 2025, BNNP Malut menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait pengiriman paket yang berasal dari Medan menuju Ternate.

Paket yang diduga berisi narkotika dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kota Ternate yang akan diantar ke salah satu kantor instansi pemerintah. Selanjutnya pasa Selasa 13 Mei 2025 paket kemudian diterima oleh security bernama Rudi M. Akhyar Alias Udi.

“Setelah BNNP Malut melakukan pemeriksaan ke sekurity menyampaikan kalau paket tersebut pemiliknya adalah Akbar yang merupakan salah satu Karyawan PT. Harita MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,” ucapnya.

Dari situ, lanjut Budi, pada Rabu 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIT, BNNP Maluku Utara bersama Rudi M. Akhyar langsung menuju ke PT Harita MSP untuk melakukan penggeledahan tempat tinggal Akbar sehingga mendapati barang bukti narkotika. Dari keterangan, Akbar mengakui kalau dirinya bekerja sama dengan Wangkep.

“Petugas kemudian melakukan pencarian kepada Wangkep di mess karyawan PT. Harita MSP, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Petugas BNNP Malut selanjutnya melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halsel untuk melaksanakan pencarian,” ujarnya.

“Pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIT, Satresnarkoba berhasil menangkap Wangkep. Kemudian menyerahkan yang bersangkutan ke BNNP Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik berisi 51 gram sabu-sabu, satu plastik berisi 773 gram ganja,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Budi mengungkapkan, ditemukan juga satu plastik berisi 2 gram ganja, dua plastik berisi 2 gram ganja, sehingga ketika ditotalkan sebanyak 777 ganja. Selain itu, barang bukti lainnya di antaranya, dua pak plastik sachet ukuran 35×100 sebanyak 1400 lembar, satu alat hisap shabu.

“Selanjutnya, satu kotak plastik berisi pipet kaca 4 buah, korek api 4 buah, kertas paper 1 pak, satu timbangan digital, satu dompet berisi uang sebesar Rp206.000, satu dos berisi alat pijat warna hitam, satu unit HP merek Oppo type A60 warna biru,” tuturnya.

Budi menambahkan, ancaman pidana terhadap Akbar dan Wangkep karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(cr-02)

Berita Terkait