TERNATE – Pemkot Ternate saat ini dalam proses penyiapan pengurusan ijin operasional insenerator, yang nantinya digunakan untuk pembakaran limbah medis dari fasilitas kesehatan (faskes) baik rumah sakit maupun puskesmas dan faskes lainnya.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly dikonfirmasi mengatakan, pengelolaan sampah/limbah medis ini sudah jadi pembahasan, namun dari Dinas Kesehatan dan DLH terbentur dengan ijin operasional. Dia mengkaui, pernyataan dari Komisi III DPRD Kota Ternate itu sesuai dengan kondisi yang dihadapi Pemkot Ternate saat ini.
“Saat ini Pemerintah Kota lagi mengupayakan agar sesegera mungkin melakukan kepengurusan operasional. Karena problem insenerator sekarang itu tidak ada ijin operasional,” katanya, pada Rabu (10/9/2025).
Untuk itu Rizal berharap, agar secepatnya OPD teknis baik DLH maupun Dinas Kesehatan bersinergi untuk melakukan kepengurusan. Bahkan, dalam beberapa waktu lalu Sekda telah mengundang rapat kedua OPD baik DLH maupun Dinkes.
“Substansi rapat itu saya meminta agar hal ini segera diselesaikan, dengan melakukan kepengurusan proses ijin-ijinnya. Karena insenerator ini hal urgen yang penting untuk bisa mengatasi limbah medis melalui proses pembakaran menggunakan insenerator ini,” ungkapnya.
Dikatakan Sekda, mestinya ijin pengoperasian insenerator ini jauh sebelumnya sudah harus diurus, yang jadi masalahnya sampai insenerator ini beroperasi dan apa yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan itu tidak berijin. Makanya untuk menghindari biaya operasional kepada fasilitas kesehatan, sehingga pihaknya mengambil keputusan jika dioperasikan maka operasional itu tidak membebani kepada faskes, tapi ditampung dalam bentuk kegiatan di Dinas Kesehatan untuk membiayai operasional dari pengoperasioan insenerator tersebut.
“Kalau ijinnya selesai maka hitungan retribusi yang dikenakan ke faskes untuk pemanfaatan insenerator tersebut nanti dapat disesuaikan dengan Perda, sehingga nilai satuan kubik dari operasional dapat dihitung. Karena hal ini juga akan memberikan dampak kepada PAD yang cukup besar, kita kehilangan PAD itu karena belum ada regulasi,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan rapat dengan DLH dan Dinas Kesehatan tersebut, dimana progres kepengurusannya saat ini telah ditampumg anggaran 300 juta dalam APBD-Perubahan 2025. “Meskipun nanti kepengurusannya sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup itu melebihi itu, namun sisanya kita akan tampung di APBD 2026, tapi 300 juta ini kita sudah akan memulai tahapan-tahapan sampai ijin dikeluarkan,” tandasnya
Sambil menunggu proses ijinnya dikeluarkan kata Sekda, pihaknya meminta agar operasional insenerator tersebut untuk sementara dihentikan.
“Saya juga sudah minta gambaran dari Kadis Kesehatan bagaimana dengan limbah yang ada ini, namun kalau sampai ada tumpukan maka mungkin Dinas Kesehatan mengambil langkah tanpa ada pungutan, tapi membantu untuk membakar tapi jangan pungutan. Karena salahnya dipungutannya sebab pungutan ditetapkan dan tidak ada ijin kan jadi temuan BPK karena tidak ada dasar memungut akibat belum ada ijin,” kata Sekda.
Lanjutnya, pungutan ini jadi ikhtiar dari BPK agar tidak dilakukan, disebabkan ijin yang belum ada. Kalau sudah dikantongi ijinnya baru pungutan bisa dilakukan. Apalagi menurut Sekda, pengelolaan sampah medis ini jadi salah satu sumber pendapatan yang menjanjikan dalam mendongkrak PAD.
Dia mengapresiasi, atensi dan ikhtiar yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Ternate. “Kami juga membutuhkan dukungan dari DPRD, sehingga dari pengurusan awal ini sampai di tahun depan mendapat dukungan tambahan anggaran lagi untuk pengurusan ke Kementrian Lingkungan Hidup,” terangnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)