TERNATE – Seorang pengusaha jual beli buah di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial NK alias Nirawati dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, pada Jumat (19/09/2025).
Kasus tersebut bermula sejak 18 Desember tahun 2023, kedua belah pihak mulai melakukan kesepakatan untuk mengadakan kerja sama usaha dengan modal awal yang diminta oleh terlapor Nirawati kepada pelapor berinisial TR alias Diana sebesar Rp100.000.000.
Hal itu disetujui oleh Diana sehingga mulai dilakukan transfer secara bertahap, awalnya dia mentransfer sebesar Rp50 juta, kemudian disusul lagi senilai Rp50 juta. Dalam perjanjian itu, Nirawati berkewajiban menyetor ke Diana sebesar Rp5 juta per bulan sesuai kesepakatan bersama.
Tidak sampai di situ, pada April tahun 2024 Nirawati kembali meminta tambahan modal kepada Diana sebesar Rp50 juta, secara otomatis total modal yang sudah diberikan oleh pelapor kepada terlapor sebanyak 150 juta. Sehingga setoran per bulan mulai naik menjadi Rp7,5 juta.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)