Ramli lantas mendorong aktivis, akademisi, organisasi kepemudaan, dan asosiasi pemerintah daerah seperti APEKSI, ADEKSI, APKASI, dan APDESI untuk mengambil langkah hukum terkait pemangkasan TKD. Ia juga merekomendasikan pengajuan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 18A UUD 1945.
Di sisi lain, ia menawarkan sejumlah strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran, antara lain. Pengembangan ekonomi kreatif dan usaha produktif berbasis lokal.
Pemberian kemudahan investasi bagi pengusaha daerah. Penerapan konsep reinventing government melalui pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sinergi pengelolaan desa dan kelurahan dengan pendekatan tematik sesuai rekomendasi BRIN.
Ramli menutup paparannya dengan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan.
“Pembangunan nasional hanya akan berkelanjutan dan berkeadilan jika daerah diberi ruang fiskal yang memadai untuk berkembang,” pungkasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)