Morotai Terancam Tidak Dapatkan Kuota Haji 2 Tahun Kedepan

Gedung urusan haji dan Umroh

DARUBA – Kurang lebih 900 jamaah calon haji Kabupaten Pulau Morotai yang telah terdaftar di Kementrian Haji dan Umroh dipastikan gigit jari.

Pasalnya, pada 2026 mendatang Kabupaten Pulau Morotai tidak mendapatkan kuota haji. Hal ini imbas dari Undang-Undang (UU) Haji terbaru yang disahkan Pemerintah Pusat.

Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umroh Kabupaten Pulau Morotai, Arif Bilo, saat dikonformasi mengatakan Kabupaten Pulau Morotai terancam tidak mendapat kuota haji selama 2 sampai 3 tahun kedepan.

“Sekarang memang kuota belum diputuskan, sementara masih dalam sosialisasi UU tentang haji. Jadi kalau mengikuti sesuai UU khusus untuk soal kuota, Morotai mungkin sampai 2-3 tahun kedepan masih kosong,” ungkap Arif saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

Alasannya, kata Arif, karena dalam UU Haji terbaru seluruh kuota haji Kabupaten/Kota di hapus, dan dialihkan ke Provinsi. Setelah dialihkan ke Provinsi, lalu dilakukan pemerataan masa tunggu.

Berita Terkait