“UU yang sekarang ini kan salah satu poin yang krusial itu menyamaratakan masa tunggu. Karena menuju ke pemerataan masa tunggu, secara kebetulan kebijakan pemerintah pusat menghapus kuota kabupaten, jadi sekarang tinggal kuota Provinsi, dari kuota provinsi itu baru di urut nama-nama seluruh peserta se Provinsi Malut. Jadi siapa yang daftar duluan mereka yang berangkat, jadi dia satu kuota saja tidak dibagi lagi per kabupaten. Jadi jamaah yang daftar di Ternate dan Morotai jadi sama peluangnya,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah jamaah Kabupaten Pulau Morotao yang mendaftar haji saat ini lebih 900 orang.
“Jadi harapan saya kalau bisa kuota ini diatur jangan sekaligus, tapi diberlakukan bertahap sehingga biar sedikit setiap Kabupaten/Kota bisa ada kuota,” harap Arif. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
