Wawali Tidore Tegaskan Pembatasan Jam Kerja Untuk ASN Bukan Libur

Wakil Walikota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, memberikan arahan pada Rapat Penerapan Jam Fleksibel dalam rangka Efisiensi dilingkup Pemerintah Kota Tidore

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan Jam Kerja Fleksibel untuk Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perintah ini tertuang dalam edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor : 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Edaran ini diberlakukan mulai Senin 26 Januari 2026 dan seterusnya, fleksibilitas jam kerja ini, nantinya akan didukung dengan memanfaatkan penggunaan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk urusan administratif.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menekankan, pembatasan jam kerja bagi ASN tidak boleh dimaknai sebagai waktu libur. Pasalnya, meskipun ASN dibatasi jam kerja dari kantor, namun ASN bisa bekerja darimana saja alias work from anywhere (WFA), untuk itu, ASN boleh saja melakukan aktivitas lain, asalkan handphone tetap aktif untuk dapat memantau atau menyelesaikan pekerjaan kantor.

“Meskipun pekerjaan di beberapa OPD nantinya akan dilakukan melalui komunikasi atau Smartphone, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan tanpa harus menunggu hari esok dan sebagainya, mohon untuk ini menjadi perhatian bersama, pimpinan OPD dan Unit kerja harus bisa menginventarisir kerja dengan target yang harus diselesaikan,” Imbuhnya.

Adapun waktu kerja fleksibilitas bagi ASN yaitu, Senin jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 17.00 WIT, Selasa – Kamis mulai 08.00 s.d 14.00 WIT selanjutnya jam 14.00 s.d 17.00 WIT (Diberlakukan WFA) sementara Jumat 08.00 s.d 11.30 WIT sepenuhnya diberlakukan WFA, presensi dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT dan sore pukul 17.00 WIT.

Berita Terkait