BACAN – Tersangka persetubuhan terhadap seorang siswi SMP berinisal IK (49), sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 bulan setelah melarikan diri, berhasil diringkus Tim Resmob Nireus Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
IK diringkus di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT di sebuah rumah.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan penangkapan terhadap IK, merupakan tindaklanjut atas laporan Nomor : LP/B/52/IV/2025/SPKT tertanggal 2 April 2025.
Selama dalam pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. “Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif di sejumlah wilayah,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Kapolres menjelaskan, operasi penangkapan dimulai pada Kamis, 29 Januari 2026 saat mendapatkan laporan masyarakat. “IK diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa melalui jalur laut menuju Desa Babang untuk proses evakuasi lebih lanjut,”ucapnya.
Saat ini, IK telah diamankan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan guna pemeriksaan mendalam. IK merupakan satu dari 16 pelaku rudapaksa siswi SMP yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

