Rencananya, tersangka akan dibawa kembali ke Mako Polres Halmahera Barat pada Minggu, 31 Januari 2026, menggunakan Kapal Permata Obi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri Khususnya Polsek Sahu menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keadilan di tengah masyarakat.(nan/ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
