Terpisah, Kepolisian Resor Halmahera Barat, melalui Satgas Gakkum Ops Pekat I Kieraha Tahun 2026 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku, di antaranya tiga orang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, serta dua orang dewasa.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Desa Soakonora.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu 1 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIT, personel Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan penindakan.
Petugas mengamankan seorang pelajar berinisial R.R.R (13) di depan SD GMIH Desa Soakonora. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi tembakau sintetis serta uang tunai Rp100.000.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, dan pada pukul 01.45 WIT petugas kembali mengamankan F.F (17) di Desa Jalan Baru. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIT, petugas mengamankan R.D (19) di rumahnya di Desa Gamlamo dan menemukan uang tunai sebesar Rp2.050.000.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
