Tidak berhenti di situ, pada pukul 09.10 WIT petugas kembali mengamankan M.A.S (25) di kawasan wisata air panas Desa Galala. Dari hasil penggeledahan, ditemukan timbangan digital, botol bekas alat semprot cairan sintetis, plastik klip, serta kertas linting rokok yang diduga digunakan untuk produksi narkotika.
Pengembangan terakhir dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT dengan mengamankan A.P (18) di Desa Gamlamo. Dari rumah orang tua terduga, petugas menemukan satu kantong plastik berisi tembakau sintetis serta paket plastik klip bening kecil dengan berat sekitar 600 gram.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain yaitu Narkotika jenis tembakau sintetis dalam beberapa kemasan, uang tunai total Rp2.150.000, empat unit handphone, satu timbangan digital, plastik klip bening, botol semprot cairan sintetis, dan kertas linting rokok.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Baratguna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
