TOBELO – Kepolisian Resort Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan pria berinisial MFT (18), pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur sebut saja Mawar nama samaran yang tak lain pacarnya.
Satreskrim menangkap pelaku saat tidur di rumahnya di kawasan Desa Popili Kecamatan Tobelo Utara, Rabu (13/5) sekitar pukul 22.30 WIT.
Kasus pencabulan ini terjadi 3 April 2020 dan dilaporkan orang tua Mawar pada Sabtu 4 April 2020, sehingga pihak kepolisian menindaklanjuti secara prosedur hukum.
Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Popilo dan mendapatkan pelaku sedang tidur di ruangan belakang rumahnya. Setelah berhasil mengamankan petugas mengiring pelaku ke Mapolres Halut untuk diproses lebih lanjut.Hasil interogasi pelaku mengakui melakukan persetubuhan dengan Mawar. Pelaku diduga melanggar pasal 81 Ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Polres Halut Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan"