Pemilik Ganja dan Sabu Diringkus

Barang bukti

TERNATE – Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial Al (20) diringkus oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate itu sekitar pukul 23.30 WIT di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman mengatakan, tersangka diringkus setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis ganja. “Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 11 sachet plastik berisi ganja dengan berat 10,15 gram, satu bungkusan rokok, satu botol teh kotak berisi ganja, serta satu unit handphone,” katanya, Senin (02/02/26).

Suherman menambahkan, saat pelaku diamankan, ditemukan juga empat sachet ganja di saku celana tersangka, yang bersangkutan juga mengakui menyimpan narkoba lain di bagasi motor Mio 125 yang terparkir di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

“Saat ini tersangka tengah diperiksa secara maraton untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan urin tersangka menunjukkan hasil positif, dan barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Minggu 25 Januari 2026 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres ternate berhasil meringkus satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu berinisial AT alis Aprianto (38 tahun), yang  diringkus di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Berita Terkait