HALTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah, khususnya terkait tanah dan bangunan, pada Selasa (10/02/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini, dipimpin Wakil Ketua I Munadi Kilkoda dan Wakil Ketua II H. Sakir H. Ahmad dan di hadiri anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui pembentukan pansus tanah dan bangunan itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta menertibkan tata kelola aset milik Pemerintah Daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Selain itu sebagai optimalisasi penatausahaan aset, pembentukan Pansus ini didasari oleh urgensi inventarisasi aset daerah yang selama ini tersebar di berbagai wilayah Halteng.
Melalui Pansus ini juga DPRD berkomitmen untuk melakukan audit inventaris, memastikan status hukum dan fisik aset tanah serta bangunan milik Pemda jelas dan terdata.
Termasuk penyelamatan aset, mencegah terjadinya penyalahgunaan aset oleh pihak ketiga atau hilangnya aset akibat administrasi yang kurang rapi, dan peningkatan PAD, serta mengoptimalkan aset-aset potensial yang dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

