Kuasa Hukum Eks Wakapolres Taliabu Bantah Keterangan Korban Novia Wulandari

TERNATE – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin saat ini tengah menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Sirajuddin yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap iparnya bernama Novia Wulandari itu mulai buka suara terkait tuduhan yang tidak benar yang dilakukan oleh Novia.

Itu disampaikan Abdulah Ismail, Kuasa Hukum Sirajuddin bahwa, tim hukum Novia menyebut jika kliennya pada saat kejadian melakukan dorongan kepada korban hingga terpental dan menyebabkan memar di tangan itu tidak benar.

“Narasi yang disampaikan oleh tim hukum korban itu tidak sesuai fakta. Yang terjadi dilokasi kejadian saat itu adalah, klien kami mencoba menghalangi korban dan beberapa orang untuk tidak masuk kedalam rumah,” ucapnya, Jumat (13/2/26).

Saat itu, lanjutnya, kliennya hanya menahan tangan dari korban karena korban merontak sehingga mengakibatkan ada lebam. Tidak ada dorongan yang dilakukan kliennya kepada korban hingga membuat korban terpental.

“Kami punya bukti rekaman video yang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, bukti tersebut akan kami serahkan juga pada saat persidangan nanti,” ungkapnya.

Abdulah menyatakan, kliennya saat ini cukup koperatif untuk menghadapi persidangan. Pihaknya juga telah menerima surat dakwaan dari JPU Kejati Maluku Utara (Malut).

“Surat dakwaan sudah kami terima. Saat ini kami tinggal menunggu informasi dari JPU terkait persidangan. Untuk itu kami minta kepada pihak korban, agar memberikan keterangan di media harus sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” pintanya.

Bahkan, di dalam dakwaan sudah tertulis jelas bahwa, klien mereka tidak pernah melakukan dorongan kepada korban sebagaimana yang disampaikan tim kuasa hukum kepada sejumlah media.

Sebelumnya, JPU Kejati Malut beberapa mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Sayangnya, Novia Wulandari menolak untuk berdamai serta menginginkan kasus dilanjutkan pada proses persidangan, sehingga akan dilanjutkan pada proses pembuktian melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Untuk diketahui, dugaan kekerasan yang dilakukan Kompol Sirajudin ini dilaporkan ke Polda Malut sesuai Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.

Sekadar informasi, kasus ini terjadi saat Novia hendak menolong kakaknya yang tidak lain istri dari Sirajuddin. Saat itu, Novia hendak masuk ke rumah namun dihalang oleh Sirajuddin dengan cara mencengkram tangan kanan dan kiri lalu mendorong hingga terpental ke mobil.

Merasa diperlakukan dengan keras, Novia melalui tim hukum pada 19 Maret 2025 lalu mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Malut untuk membuat laporan secara resmi. Hasilnya, Sirajuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka

Tindakan Kompol Sirajudin merupakan perbuatan pidana penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1).(cr-02)

Berita Terkait