TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi mengingatkan Kapolres Halmahera Utara (Halut) agar bersikap tegas, netral dan tidak boleh membuat statmen yang terkesan melindungi terduga pelaku yang menganiaya Yolius Yatu di Kantor Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
“Apalagi tempat kejadian perkara di lingkungan kantor Polres Halmahera Utara, maka secara Locus Delicti dan Tempus Delicti peristiwa tersebut merupakan tanggungjawab Polres Halmahera Utara secara kelembagaan,” tegas Sekretaris LBH Marimoi, Fahrizal Dirhan, Minggu (02/10/2022).
LBH Marimoi menyayangkan sikap dan statemen Kapolres Halut yang menyatakan bahwa peristiwa yang dialami Yolius murni persoalan pribadi bukan lembaga.
Menurut Fahrizal, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kantor Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022, sehingga tidak bisa disebut persoalan individu, justru persoalan melibatkan Polres Halut secara kelembagaan.
“Yolius Yatu ini juga disuruh membuat pernyataan permintaan maaf kepada Kapolres Halmahera Utara yang videonya dibuat oleh salah seorang oknum polisi terduga pelaku penganiayaan. Lalu korban dibawah pulang ke rumahnya oleh salah seorang anggota kepolisian Polres Halmahera Utara yang bernama Fidi K pada pukul 12.00 Wit,” sambung dia.
Itu artinya, seluruh rangkaian dugaan tindakan intimidasi, kriminalisasi dan penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan kantor Polres Halut.
Karena itu. kata Fahrizal, LBH Marimoi dan Yolius telah membuat Laporan Polisi di Diskrimum Polda Maluku Utara untuk tindak pidana penganiayaan, serta melaporkan peristiwa tersebut kepada Subid Paminal Propam Polda Maluku Utara guna ditindak dengan kode etik kepolisisan.
LBH Marimoi dan korban penganiayaan akan menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara.
Selain itu, sebagai bentuk tindakan pendampingan, pihaknya akan terus memantau dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LBH Marimoi juga meminta pertanggungjawaban Kapolres, Wakapolres, termasuk oknum anggota kepolisian Polres Halut yang melakukan tindakan penganiayaan kepada Yolius Yatu.
“Kami juga mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi kinerja Polres Halut karena tidak melayani Laporan/Pengaduan Masyarakat. Juga termasuk Propam Polda Malut kami desak supaya memeriksa petugas SPKT Polres Halut yang tidak mau menerima Laporan/Pengaduan dari korban penganiayaan,” ucapnya seraya mengatakan, LBH Marimoi juga mendesak Kompolnas untuk melakukan klarifikasi dan monitoring terkait dengan Laporang/Pengaduan korban penganiayaan di Halamahera Utara. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

