Penetapan Tersangka Irigasi Kaporo Ditunda

TERNATE – Rencana baru-baru ini tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut  menetapkan tersangka proyek irigasi, di Desa Kaporo Kecamatan Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, namun masih tertunda.Belum dilakukan penetapan tersangka karena penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti sebanyak mungkin, agar dugaan  tindak pidana kasus korupsi proyek bendungan irigasi  tahun 2018 senilai Rp 8,5 miliar  ini  cepat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Direktur Direskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhalili dikonfirmasi mengaku saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti guna penetapan tersangka.“Kita masih kumpulkan bukti untuk penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Alfis Suhalili kepada wartawan, Senin (4/6) kemarin.

Dalam  kasus ini  sekitar 15  orang  telah diperiksa  oleh penyidik, sehingga dalam prosedur penyidikan untuk menentukan suatu orang dijerat sebagai  tersangka, harus melewati beberapa tahapan pendalaman hukum. Salah satunya, menentukan berapa besar kerugian negara dalam perkara ini.

Sebelumnya  Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan, kasus tersebut penyidik telah  naikan  status dari penyilidikan ke penyidikan  sejak 14 Februari 2020 yang ditandai dengan pengeriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke JPU  Kejati  Malut.(dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Penetapan Tersangka Irigasi Kaporo Ditunda"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*