Jaksa Takut Tetapkan Suryati Abdullah Tersangka BTT Sula

Saksi yang dihadirkan itu di antaranya, pengurus barang Dinas Kesehatan (Dinkes) atas nama Andi, staf pengantar barang, Alipin Aufat, Kepala Puskesmas Dofa, Jumadi Julkifli, mantan Kepala Puskesmas Fuata, Ikbal Soamole.

Kemudian, mantan Kepala Puskesmas Waiboga, Nurlaila Umakaapa, mantan Kepala Puskesmas Falabisahaya, Siti Hajar Fataruba, dan mantan Kepala Puskesmas Pohea, Dahlan Gailea.

Saksi yang dihadirkan itu, hampir semuanya menyampaikan terkait prosedur yang tidak sesuai oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. Salah satunya terkait BMHP itu diterima pada 13 Februari tahun 2022. Meskipun begitu, barang yang disediakan PT. HAB Lautan Bangsa itu tidak diketahui jumlah keseluruhan.

Bahkan tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang disiapkan oleh Dinkes Kepulauan Sula. BMHP yang masuk di gudang Dinkes itu semua akan dihitung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Itu atas perintah Plt Kepala Dinkes (Kadinkes) Sula, Suryati Abdullah. “Saya tidak bisa menghitung sendiri, karena barangnya banyak sekali, sementara kita yang berada di gudang cuma dua orang. Waktu penghitungan harusnya ada PPK. Pekerjaan itu tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Andi saat jadi saksi, Jumat (22/08/2025).

Berita Terkait