BAST barang tersebut diterima dua minggu ke depan setelah mereka sedang mengikuti salah satu agenda di kantor Dinkes Kepulauan Sula, sehingga diberikan BAST barang tersebut untuk ditandatangani masing-masing kepala puskesmas.
5 kepala puskesmas yang dihadirkan sebagai saksi ini terkesan kompak dalam menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim. Mulai dari jumlah barang yang diterima, tidak ada BAST, alat kesehatan yang diterima semua melalui staf.
Kemudian, anggaran yang digunakan untuk melakukan pengadaan BMHP senilai Rp5 miliar itu juga tidak diketahui sumber anggarannya. Hal itu baru diketahui setelah mereka diperiksa oleh penyidik Kejari Kepulauan Sula.
Bukan hanya itu, di dalam BAP Muhammad Yusril, diketahui juga bahwa Plt Kadinkes Kepulauan Sula, Suryati Abdullah pernah ketemu dengan Puang di Jakarta, waktu, tanggal dan tahun pertemuannya jelas-jelas tercatat di dalam BAP. “Kan fakta persidangan itu JPU yang kantongi semuanya. Nama Plt Kadinkes Kepulauan Sula juga disebut-sebutkan di dalam persidangan. Apa alasan jaksa tidak tetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Rabu (25/02/26).
Fajri mempertanayakan kenapa JPU Kejari Kepulauan Sula tidak tetapkan Suryati sebagai tersangka bersamaan dengan Puang. Harusnya bukan tambahan 3 tersangka, tetapi 4 orang. “Kejari Kepulauan Sula jangan tebang pilih. Kami berharap jaksa dapat melihat kasus ini lebih jeli,” harapnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
