TERNATE – Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Utara (Halut) atas nama Ronal kepada istrinya berinisial W telah masuk tahap II sejak 26 Februari 2025.
Meskipun begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut diduga sengaja menunda pelimpahan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tobelo.
Seharusnya, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, hal itu mengacu pada peraturan Jaksa Agung nomor: PER-036/A/JA/09/2011 tentang Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum bahwa berkasnya paling lama 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.
Itu disampaikan langsung oleh anggota Lembaga Penasehat Hukum Marimoi, Lukman Harun yang saat ini tengah mendampingi W dalam mengawal kasus KDRT yang dialami kliennya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

