TERNATE – Usai Wali Kota Ternate menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) APBD Tahun 2025 ke DPRD, Banmus DPRD langsung menggelar rapat pembentukan pansus untuk memboboti LKPJ yang telah diterima saat paripurna DPRD Kota Ternate.
Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan,setelah Wali Kota menyampaikan LKPJ Tahun 2025, langsung di tindalanjuti oleh DPRD Kota Ternate melalui Badan Musyawarah (Banmus) menindaklanjuti pada rapat yang di laksanakan jam sore tadi dengan agenda pembentukan pansus LKPJ.
“Sesuai tata tertib DPRD Banmus menetapkan jadwal pembahasan pansus sampai pada paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi hasil pansus LKPJ,” katanya, pada Rabu (4/3/2026).
Menurut Aldhy, dalam rapat Banmus tersebut juga diagendakan pelaksanaan rapat paripurna internal dengan agenda Pengumuman komposisi Pansus LKPJ.
“Sesuai surat pimpinan DPRD ke Fraksi fraksi, seluruh fraksi telah menugaskan anggotanya yang akan tergabung dalam Tim Pansus LKPJ yang selanjutnya akan diumumkan pada pelaksanaan paripurna internal besok Kamis tanggal 5 Maret jam 17.00 WIT,” ungkapnya.
Dikatakannya, jumlah anggota Pansus LKPJ merujuk pada tata tertib DPRD berjumlah 10 orang. “Sesuai ketentuan regulasi masa kerja Pansus LKPJ adalah 30 Hari Kerja yang dimulai setelah pemerintah secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ dalam rapat paripurna tadi sore,” ucapnya.
Lanjut dia, masa kerja Pansus ini akan berakhir pada minggu pertama bulan April dengan pelaksanaan paripurna Catatan dan Rekomendasi hasil Pansus LKPJ kepada Wali Kota Ternate.
“Dengan terbentuknya pansus LKPJ praktis saat ini DPRD Kota Ternate telah membentuk 3 Pansus,” terang Aldhy.
Sembari menyebut, dua pansus saat ini telah berkerja dalam rangka membahas dan mendalami 4 Ranperda Usulan Pemerintah yakni Ranperda Revisi RTRW,
Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Cadangan Pangan dan Ranperda Bank BPRS.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

