Sementara, Plt. Kepala Perwakilan BPK Malut, Bhuono Agung Nugroho dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pemeriksaan BPK dilakukan dengan tujuan untuk memberikan Opini Kewajaran LKPD, dengan mempertimbangkan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai pengungkapan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Adapun lingkup Pemeriksaan LKPD meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Kami juga mengapresiasi Kota Tidore Kepulauan atas Progres Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan per Semester II Tahun 2025 sebesar 77,60%,” ungkapnya. (hms)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
