Keempat, pengabaian prinsip anti-SLAPP. Putusan tersebut dianggap mengabaikan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana. Hakim dinilai mencampuradukkan isu agraria dan lingkungan hidup, sehingga gagal melihat bahwa aksi warga adalah bentuk partisipasi publik yang sah.
Yang terakhir, salah tafsir mengenai senjata tajam atau parang. Keberadaan parang yang dibawa warga saat melintasi hutan adat dinilai secara keliru sebagai alat perintangan. Padahal, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya intimidasi atau penggunaan senjata tersebut untuk menyerang karyawan perusahaan.
“Melalui PK ini, 11 warga adat Maba Sangaji memohon agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan tidak bersalah, serta merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala,” pungkasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
