Ngotot Audit, Ada Apa dengan Pemkab Halsel?

Sekda Halmahera Selatan

LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tetap bersikukuh mengaudit penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halsel, Helmi Surya Botutihe mengatakan seluruh penggunaan anggaran lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halsel wajib dilakukan audit oleh inspektorat, termasuk anggaran yang dihibahkan ke KPU.

“Anggaran KPU itu lewat APBD Halsel dan itu sudah menjadi kewenangan kami apalagi ada pengajuan tambahan anggaran oleh KPU,” Kata Sekda Rabu (13/1/21).

Ada apa dengan Pemkab Halsel?. Menurut sekda, ploting anggaran di KPU itu sebelumnya sebesar Rp 52,7 miliar itu sudah cukup karena seluruh item tahapan Pilkada, termasuk menghadapi sengketa di MK juga telah diakomodir, namun KPU mengajukan anggaran tambahan lagi dan itu nilainya besar yakni Rp 3 miliar.

“Anggaran sengketa di MK sudah diakomodir kenapa dipakai untuk kegiatan lain karena semua item kegiatan tahapan Pilkada untuk KPU itu sudah ada anggaran,” jelas sekda.

Sekda menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 41 tahun 2020 pada pasal 17 untuk perubahan anggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halsel itu ada 4 poin, yakni 1 perubahan pasangan calon 2 pungut suara ulang 3 pemilihan ulang 4 Pemilihan susulan.

”Tapi yang kini dilakukan oleh KPU ini kan tidak bahkan pasangan calon itu hanya dua, namun anggaran sebesar itu dipakai habis,” tandas sekda. (nan)

Berita Terkait