WNA China Dilarang ke Obi

LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina keluar masuk Pulau Obi, dengan waktu yang tidak ditentukan.

Keputusan yang diambil Pemda Kabupaten Halsel ini, untuk mencegah potensi penyebaran virus Corona yang medunia di Obi, bahkan pemerintah pusat juga sudah mencabut visa untuk WNA asal Cina.

Kadis Nakertrans Kabupaten Halsel, Fahri Nahar mengatakan, Disnakertrans Halsel bersama Dinas Kesehatan melarang para pekerja asal Cina kembali ke kampung halamannya bagi yang mengambil cuti bulanan, sudah ditanggapi dengan baik oleh pihak perusahan yang beroprasi di Kabupaten Halsel.” Semuanya sudah sepekat dari Pemda maupun pihak Perusahan, karena ini mengantisipasi virus Corona itu,” Kata Fahri Nahar, Minggu (9/2).

Fahri menuturkan, saat ini ada kurang lebih 713 orang TKA asal negara Cina yang bekerja di sejumlah Tambang yang tersebar di Kabupaten Halsel.” Ini tersebar di semua perusahan diantaranya MSP sebanyak 212 orang, HPL 157, MCC 45 orang dan di Hol Sagu meliputi PT Wanatiara Persada, GPS dan Trimega sebanyak 400 orang, semuanya aman,” tuturnya.  

Fahri menambahkan, Pemda Kabupaten Halsel tetap memantau, meskipun di berlakukan dilarang keluar masuk WNA asal Cina di sejumlah perusahan yang beroprasi di wilayah Kabupaten Halsel.” Kami terus memantau dilapangan sampai ada yang sengaja WNA asal Cina masuk di wilayah Halsel,” ujar Fahri.(nan)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "WNA China Dilarang ke Obi"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*