TIDORE – Tudingan Tim Pemantau Laporan Keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) atas dugaan Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait dilingkup Pemkot Tikep pada tahun 2019 senilai Rp. 9 Milyar Karena dianggap merekayasa laporan keuangan.
Membuat Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD), Mansur kemudian angkat bicara, ia mengatakan tuduhan yang disampaikan oleh LSM tersebut sangat tidak berdasar, sehingga ia menilai bahwa merwka LSM IIK tidak memahami isi daripada laporan keuangan.
“Laporan keuangan pada tahun 2019 itu sudah diaudit berlapis, mulai dari Inspektorat sampai BPK. dan itu tidak ada temuan, apalagi kerugian negara, jadi saya berkesimpulan bahwa mereka tidak paham membaca laporan keuangan,” pungkasnya saat ditemui awak media di depan kantor BPKAD Kota Tikep, Rabu, (7/4/21).
Lebih lanjut, Mansur menambahkan bahwa pada tahun 2019, Pemerintah Daerah Kota Tikep sukses meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang artinya dalam pengelolaan keuangan di lingkup Pemkot Tikep masih terbilang baik. Dan hasil WTP ini sendiri diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Jika mereka bilang laporannya direkayasa, maka rekayasa dibagian mana. Lagipula mereka juga tidak merincikan item-item yang menjadi kerugian negara. BPK itu ahli audit keuangan, dan di Tahun 2019, saya bisa pastikan bahwa tidak ada laporan yang direkayasa,” tegasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

