Nasib 28 Pejabat Ditangan Wali Kota

Ilustrasi

TERNATE – Pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II di Pemerintah kota Ternate telah tuntas dilaksanakan, hasil dari pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja oleh panitia seleksi (pansel) sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap 28 jabatan minus Dinas PUPR Kota Ternate yang sudah diganti, disampaikan ke Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang nanti juga dilaporkan ke KASN. Terkait siapa yang nantinya masih dipakai untuk menduduki jabatan eselon II di Pemkot Ternate, wewenangnya Wali Kota Ternate.

Ketua Pansel Saiful Deni mengatakan, selama tiga hari sebanyak 28 pejabat sudah mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja, namun satu orang pejabat uji kompetensinya dilakukan secara virtual akibat sakit. 

“Kami sementara rekap nilai-nilainya, kalau sudah kami plenokan baru kami sampaikan ke Walikota, jadi rekapan sehari dua sudah selesai,” katanya, Rabu (14/07/2021).

Dia menjelaskan, indikator penilaian saat uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini yakni kinerja OPD yang dipimpin selama bekerja, sedangkan untuk kompetensi dinilai dari kebutuhan organisasinya sendiri. Meski begitu, untuk kriteria yang dipilih semua tergantung keputusan Walikota, jika kinerjanya tidak sesuai, maka akan diganti dimana posisi yang kosong itu segera diisi kembali. 

“Semua keputusan tergantung Wali Kota, kami hanya memberikan pertimbangan secara akademik maupun regulasi yang ada di ASN maupun di administrasi kepegawaian,”  jelasnya.

Terpisah, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sitty Jawan Lessy menyebutkan, tahapan dari pansel itu selesai, nantinya hasil akan direkap oleh pansel, setelah itu baru dilaporkan ke Wali Kota hasil dari laporan ke Wali Kota itu baru sekretariat melaporkan ke KASN berdasarkan hasil pansel. “Setelah ada jawaban dari KASN baru kita menyurat ke Mendagri melalui Gubernur, itu tahapannya,” katanya.

Menurut Jawan, surat  yang disampaikan ke KASN nanti berkaitan dengan hasil seleksi, sementara ke Kemendagri baru akan dilakukan setelah adanya surat balasan dari KASN. Namun hasil dari uji kompetensi dan hasil evaluasi kinerja ini kemudian pejabat yang dianggap tidak berkompeten lagi, maka itu menjadi kewenangan Walikota untuk menentukan.

“Kalau ada seperti itu, kewenangan dari Wali Kota, apakah dia melakukan rotasi atau mutasi itu kewenangan beliau, setelah ada surat dari KASN sesuai hasil dari pansel. Baru pak wali ambil kebijakan apakah dilakukan mutasi, pertahankan atau nonjobkan baru kami menyurat ke Mendagri untuk persetujuan pelantikan melalui Gubernur,” jelasnya.

Dikatakannya, dari pejabat eselon II yang ikut uji kompetensi dan evaluasi kinerja, hanya satu jabatan yakni Kepala Dinas PUPR yang tidak ikut lagi, sebab Risval yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR sudah dicopot dari jabatannya. “Jadi untuk jabatan Kepala Dinas PUPR itu kita akan usulkan seleksi terbuka, ada jabatan lain lagi namun kita masih menunggu yang ada ini di isi dulu baru bisa tahu. Kalau yang ada jabatan kosong sekarang itu, Kadis Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Bappelitbangda dan BP2RD,” terangnya.

Kekosongan jabatan yang ada ini kata dia, bisa langsung diisi oleh pejabat yang sudah selesai uji kompetensi dan evaluasi kinerja, namun semua itu tergantung kebijakan Wali Kota. 

“Jadi jabatan kosong itu bisa langsung diisi, kalau kosong nanti baru dilakukan seleksi terbuka yang ditinggalkan pejabat lama,” ucapnya sembari mengatakan, pengisian kekosongan jabatan itu didasarkan pada PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dan Permenpan nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian JPT Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah.(cim

Berita Terkait