Pengelolaan Keuangan Desa Wajib Diperbaiki

Agusmawati Thoib Kotten

BOBONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan keuangan desa, mulai dari aspek kebijakan maupun instrumen pendukung. Apalagi,  anggaran yang dikelola oleh desa sangatlah besar.

Karena itu, desa wajib memperbaiki  pengelolaan keuangan secara profesional, efektif, efisien transparan serta akuntabel dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik.

“Desa wajib melakukan perbaikan pengelolaan keuangan,” kata  Kepala DPMD Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Thoib Kotten usai melaksanakan Rakor Siskeudes tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual dengan Ditjen Pemdes Kemendagri, Selasa (21/09/2021) kemarin.

Kegiatan melibatkan pendamping desa, dan keterwakilan dari desa, sekaligus pembagian data base Siskeudes tahun anggaran 2022. Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan dan kapasitas aparatur pemerintah kabupaten/kota serta forum diskusi dalam pengelolaan dan pengembangan pelaporan keuangan desa berbasis Siskeudes. Bagi desa lainnya yang tidak diikut sertakan akan disosialisasikan hasil rakor tersebut. “Hal ini penting diketahui oleh pemerintah desa untuk peningkatan kapasitas dan kepatuhan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu itu menjelaskan, amanat Pasal 69 dan 71 ayat (2) Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam realisasi pelaksanaan APBDes telah menggunakan aplikasi konsolidasi keuangan desa berbasis website.

“Aplikasi ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes di wilayahnya,” katanya

DPMD, tegas Agusmawati, akan terus mendorong peningkatan kapasitas dan kepatuhan di tingkat desa. “Rapat tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran  dalam mematuhi ketentuan amanat regulasi,” harapnya. (bro)

Berita Terkait