TERNATE – Sebanyak 11 nelayan asal Pulau Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ditangkap Direktorat Polisi Perairan Laut dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut), Rabu (17/3) kemarin, karena menggunakan bom ikan di perairan.
Para nelayan ini diduga melanggar undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2004 tentang tindak pidana destructive fishing atau melakukan aktivitas nelayan mengunakan bahan peladak alias bom ikan.
Dirpolairud Polda Malut Kombes Pol Djarot Agung Riadi mengatakan, penangkapan 11 nelayan asal Kayoa ini setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 00.30 WIT tengah malam, dimana ada aktifitas destructive fishing di perairan antara Desa Gunange dan Talimau Kabupaten Halsel.
Dirinya langsung memerintahkan personil dengan kapal KP Gamalama untuk mengecek ke lokasi. “ Ternyata betul ada dua longboad melakukan aktifitas terlarang itu,” ujar Kombes Pol Djarot Agung Riadi kepada wartawan, di Royal Resto, Ternate.
Nelayan yang ditangkap ini berinisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA dan N beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit loangboad, ikan kurang lebih 600 kilo gram, enam unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, dua unit Kompressor, empat set selang serta dua unit masker. Para tersangka ini sudah diamankan di Kantor Ditpolairud dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Para nelayan ini terancam melanggar UU perikanan nomor 31 Tahun 2003, pasal yang diduga dilanggar 84 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara denda sekitar satu miliar dua ratus juta rupiah,” tandas Kombes Pol Djarot Agung Riadi. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Bom Ikan Nelayan Kayoa Ditangkap"