Bom Ikan Nelayan Kayoa Ditangkap

TERNATESebanyak 11 nelayan asal Pulau Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  ditangkap Direktorat Polisi Perairan Laut dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut), Rabu (17/3) kemarin, karena  menggunakan bom ikan di perairan.

Para nelayan ini diduga melanggar undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2004  tentang tindak pidana destructive fishing atau melakukan aktivitas nelayan mengunakan bahan peladak alias bom ikan.

Dirpolairud Polda Malut Kombes Pol Djarot Agung Riadi mengatakan, penangkapan 11 nelayan asal Kayoa ini setelah mendapat informasi  dari masyarakat  sekitar pukul 00.30 WIT tengah malam, dimana ada aktifitas  destructive fishing di perairan antara Desa Gunange dan Talimau Kabupaten Halsel.

Dirinya langsung memerintahkan personil dengan kapal KP Gamalama untuk mengecek ke lokasi.  “ Ternyata betul ada dua longboad melakukan aktifitas terlarang itu,”  ujar Kombes Pol Djarot Agung Riadi  kepada wartawan, di Royal Resto, Ternate.

Nelayan   yang ditangkap  ini   berinisial  SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA dan N beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa  dua unit loangboad, ikan kurang lebih 600   kilo gram, enam unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha,  dua  unit Kompressor, empat set selang serta dua unit masker. Para  tersangka ini  sudah diamankan  di Kantor Ditpolairud   dan telah menjalani pemeriksaan  oleh penyidik.

“Para nelayan ini terancam melanggar UU perikanan nomor 31 Tahun 2003, pasal yang diduga dilanggar 84 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara denda sekitar satu miliar dua ratus juta rupiah,” tandas Kombes Pol Djarot Agung Riadi. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Bom Ikan Nelayan Kayoa Ditangkap"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*