Polsek Wasile tahap II Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

Kapolsek Wasile IPDA.Ikra Patamani

MABA – Kepolisian Sektor (Polsek) Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terus melakukan penanganan hukum di wilayah hukum Wasile, salah satunya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sudah pada tahapan penyidikan (Tahap II).

Kapolsek Wasile IPDA. Ikra Patamani saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya saat ini telah menangani salah satu kasus yaitu Kasus pencabulan anak dibawah umur  yang dilakukan oleh RJ (33) kepada korban bunga (12)  (nama Samaran) di Wasile Timur.

Dikatakan, tersangka pencabulan saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Haltim demi keamanan dan kelancaran penyidikan, sebab kata Kapolsek pihaknya mendapat arahan dari Kapolres Haltim AKBP. Edi Sugiharto agar setiap penanganan perkara yang membutuhkan tahapan penahanan, agar pelaku penahanan dapat dititipkan ke ruang tahanan Polres Haltim. Ini berkaca dari beberapa kasus di setiap Polsek ada berapa kali tahanan yang lolos dan melarikan diri.

“Untuk kasus tersebut, dari penyelidikan dan saat ini sudah tahapan penyidikan,” terang Kapolsek.

Lanjut dia, penanganan perkara kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban dan pihaknya menerbitkan Laporan Polisi nomor. Lp/01/II/tgl 16 Februari 2022. Dimana dirinya selaku pimpinan langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Polsek Wasile untuk melakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi-saksi dan dilakukan visum et repertum di puskesmas subaim terhadap korban.

“Berdasarkan hasil visum tersebut terdapat tanda-tanda kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban,” aku Ikra. Namun kemudian lanjut Kapolsek, saat itu pelaku telah mengetahui jika dirinya dilaporkan ke kepolisian dan  melarikan diri saat dipanggil oleh petugas piket SPKT.

Pelaku akhirnya ditemukan di desa Tukur-tukur oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intel. “Tersangka bersembunyi di desa itu sekitar 2 minggu,” katanya.

Setelah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Wasile, berdasarkan dua alat bukti yang sah, tersangka yang awalnya hanya sebagai saksi kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke tahapan penyidikan.

“Alhamdulillah saat ini kita sudah pada tahapan penyidikan, dan tersangka demi keamanan, kami titipkan di ruang tahanan Polres Haltim,” kata Kapolsek melalui telepon, Kamis (3/03/2022).

Kapolsek Ikra juga memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tahap selanjutnya penyerahan perkara dan barang bukti salah satunya tersangka ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Sebelumnya menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan pihak korban, kejadian tersebut berawal pada Desember 2021,  Dimana  korban bersama orang tuanya dari Kabupaten Morotai  hendak pergi ke desa Tutuling Jaya kecamatan Wasile Timur untuk melaksanakan natal dan tahun baru bersama keluarga.

Namun setelah sampai di desa Tutuling Jaya, Keesokan harinya pelaku menyusul korban di desa Tutuling Jaya untuk natal dan tahun baru dengan korban, setelah pelaku  bersama korban di desa itu, pelaku mencabuli korban mulai Desember 2021 sampai terakhir Februari 2022 sehingga keluarga korban melaporkan perkara tersebut di Polsek wasile. (hmi)

Berita Terkait