Kuasai Aset, Sejumlah Pejabat Jadi Target KPK

Gedung KPK
Gedung KPK

TERNATE – Penggunaan aset milik Pemerintah kota Ternate, disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  kurang lebih sebanyak 5 OPD dalam lingkup Pemkot Ternate yang asetnya ditemukan KPK masih dalam penguasaan mantan pejabat dan pegawai.

Sesuai dengan surat dari Pemkot Ternate nomor : 024/82/2022 yang diteken Sekda Kota Ternate tertanggal 11 Maret 2022 tentang pengamanan barang milik daerah (BMD), ditujukan ke 5 OPD yang asetnya masih dikuasai mantan pejabat dan pegawai Pemkot Ternate meski sebagian telah di mutasi keluar, dari surat itu tercatat sebanyak 13 kendaraan yang masih dikuasai dengan total nilai sebesar Rp1.317.770.398, diantaranya Sekretariat DPRD aset yang dikuasai termasuk mantan Ketua DPRD Ternate dan mantan pejabat serta pegawai berjumlah 5 unit kendaraan dengan total nilai aset sebanyak Rp 877,485,064, Sekretariat Daerah aset yang dikuasai oleh mantan pejabat dan pegawai termasuk mantan Wakil Wali Kota Ternate sebanyak 5 unit kendaraan dengan total nilai sebesar Rp 503.475.616.

Bappeda sebanyak satu unit kendaraan yang dikuasai pegawai yang telah mutasi dengan nilai kendaraan sebesar Rp16.450.000, Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak dua unit kendaraan yang belum dikembalikan dengan nilai sebesar Rp 29.336.000, dan Dinas Kebersihan berupa satu unit kendaraan yang dikembalikan mantan pegawai dengan nilai sebesar Rp 16.491.250. Aset yang belum dikembalikan itu terungkap saat rapat koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Aset Daerah, antara KPK RI dengan Pemkot Ternate pada Jumat (01/04/2022).

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Dian Patria mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan sejumlah aset milik Pemkot Ternate yang belum kembalikan.” Ada 2 mantan anggota DPRD Kota Ternate, dua staf DPRD dan satu pejabat Pemkot saat ini belum mengembalikan mobil dinas,” katanya.

Menurutnya, sebanyak 5 kendaraan dinas yang belum dikembalikan atau masih dikuasai oleh 4 mantan pejabat di DPRD Kota Ternate dan satu pejabat di lingkup Pemkot Ternate, mereka sudah tidak aktif lagi.” KPK sudah kantongi datanya nanti ini menjadi target untuk dipastikan dikembalikan Pemerintah,” ucapnya.

Sementara Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya menyebutkan, rapat koordinasi itu jadi catatan dari KPK terkait dengan penataan aset. “Tentunya ini menjadi perhatian kita agar secepatnya dikembalikan, sebab sudah berapa kali diminta yang membawa kendaraan itu segera mengembalikannya,” ujarnya.

Dikatakan Jusuf, KPK menekankan diberikan jangka waktu, maka melalui kejaksaan akan ditindak untuk supaya kendaraan itu di tarik.

“Kendaraan mobil dinas yang di pakai itu atas nama Ikbal Ruray mantan ketua DPRD Kota Ternate, Husni anggota DPRD, dua Staf sekretariat DPRD yang sudah pensiun dan satu pejabat Pemkot Ternate,” terangnya.

Menurut dia, pihaknya telah menyurat ke yang menguasai aset tersebut tapi belum dikembalikan, bahkan KPK menyarankan untuk secepatnya ditindaklanjuti karena itu aset daerah yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas. “Sebab, mereka bukan pejabat pemerintah lagi, KPK menyatakan jika tidak dikembalikan sanksi tetap dipidanakan,” tegasnya.

Dia menerangkan, kedatangan KPK dalam rangka asistensi dan supervisi terkait optimalisasi pajak, untuk melihat capaian tingkat pemberantasan korupsi di Kota Ternate. Dan progres di Kota Ternate bagus, karena sudah memenuhi sejumlah indikator.

“Selain itu, pemerintah perhatikan masalah sertifikasi tanah, karena di Kota Ternate sekitar 1000 bidang tanah belum memiliki sertifikat, sehingga kita targetkan tahun ini harus 200 tanah disertifikatkan,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Sekda dan diberikan batas waktu paling lambat 24 Maret  mantan pejabat dan anggota DPRD untuk mengembalikan sejumlah kendaraan, menindaklanjuti itu pihaknya langsung menyurat ke mereka yang menguasai aset milik Setwan tersebut.

“Tapi sejauh ini surat yang kami kirimkan itu belum ada respon balik, yang jelas dari staf Sekretariat Dewan sudah mendistribusikan surat sejak tiga pekan kemarin, setelah menerima surat dari Sekda,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penertiban. Ini karena di tahun 2017 KPK telah merekondasikan ke pemerintah pusat agar tidak lagi menrbitkan IUP baru, namun kenyataannya masih ada, ini berarti ada pontensi.

Kepala Satgas KPK kordinator supervise wilayah V Dian Patria mengaku, penertiban IUP dilakukan tahun 2017 dengan meminta pada pemerintah pusat agar tidak ada IUP baru, namun ternyata ada data IUP baru muncul MoMi, ini berarti ada potrnsi.

“Kita pikir sudah dikunci tahun 2017 lalu, ternyata dibuka-buka terus, ini berarti bolong ada pontesikan, tapi ya sudahlah nanti dengan Kepmen yang baru 22 April 2022 tidak ada lagi data baru di MoMi, ditutup semua,” katanya.

Dian mengaku, banyak IUP tartambangan hidup berbagai macam cara termasuk lewat pengadilan, namun dalam IUP terdapat catat administrasi bisa dibatalkan, sehingga kedepan perlu diperbaiki.

“kita cari sulusi bersama untuk memperbaiki data IUP di Maluku Utara  sehingga kita akan kolaborasi,”menurutnya.

Menurutnya, IUP Malut harus diperbaiki, apakah IUP yang ada di Malut memenuhi adminstrasi atau tidak pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun ijin reklamasi belum disetor, selain itu izin pakai kawasan hutan juga belum disetor.

“kita lihat memenuhi administrasi atau tidak karena izin pakai kawasan dan izin reklamasi belum disetorkan, untuk itu kami minta pada Dinas ESDM Malut dan Bappeda untuk duduk bersama-sama,” harapnya. (cim/ril)

Berita Terkait