Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tuguis Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi (Ilustrasi)

TOBELO – Mantan Kepala Desa (Kades) Tuguis, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) YH alias Odan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut 5,6 tahun penjara. 

Penuntutan terhadap YH dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ternate, pada Selasa (31/05/2022), terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017 ratusan juta rupiah. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, tim Jaksa menuntut supaya terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 728.218.743 subsider pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Dimana dalam dakwaan, lanjut Kajari, terdakwa diketahui telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Subsider pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Tuntutan yang dilakukan terhadap terdakwa YH dengan kurungan 5,6 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp7,2 miliar lebih,” demikian disampaikan Kajari kepada media ini, Rabu (01/06/2022) kemarin. 

Dijelaskannya untuk tuntutan terhadap terdakwa YH telah disampaikan oleh tim, selanjutnya diberikan kesempatan terhadap YH bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. 

“Tuntutan terhadap terdakwa YH sudah dilakukan tim di hadapan majelis hakim, dan majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada persidangan selanjutnya,” terangnya. (fer)

Berita Terkait