Kuasa Hukum Nilai Keputusan Wali Kota Ternate Merugikan Hadijah

Dr. Fahri Bachmid, S.H, M.H.
Dr. Fahri Bachmid, S.H, M.H.

TERNATEJika sebelumnya Pemkot Ternate melalui BKPSDM menyebut kalau putusan untuk pemberhentian Hadijah Tukuboya dari jabatannya sebagai Staf Ahli Wali Kota Ternate sudah tepat secara adminitrasi, namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum dari Hadijah Tukuboya yang menilai Keputusan Wali Kota itu merugikan kliennya.

Fahri Bachmid Kuasa Hukum dari Hadijah Tukuboya dalam keterangannya mengatakan, pada dasarnya pihaknya menilai keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 821.2/Kep/553/ 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate tertanggal 04 Februari 2022 merugikan klien mereka.

“Jelas-jelas telah merugikan kepentingan dan hak-hak klien kami, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara,” katanya Kamis (9/6/2022).

Sehingga menurut Fahri, berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara  Jo Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Keputusan tersebut dapat dituntut pembatalannya atau dituntut agar dinyatakan tidak sah.

Fahri Bachmid

Dikatakannya, pihaknya sebelumnya telah menempuh upaya keberatan pada tanggal 2 Maret 2022 sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Sehingga gugatan yang kita ajukan masih dalam tenggang waktu  90 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PERMA Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi setelah menempuh upaya administratif. oleh karena keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Walikota Ternate telah menimbulkan akibat hukum kepada klien kami berupa dicabut status, kedudukan, harkat dan martabatnya dari jabatan lama sebagai Staf Ahli Walikota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (Esalon II.b) dengan jabatan baru sebagai Penyususn Rencana Kebutuhan Rumah Tangga dan Perlengkapan pada Bagian Umum Setda Kota Ternate,” jelasnya.

Dengan demikian kata Fahri, keputusan tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara a quo.

Pihaknya lanjut dia, berpendapat bahwa persoalan sengketa ini harus diselesaikan oleh pengadilan tata usaha negara Ambon, karena pengadilan akan menilai apakah tindakan berupa keputusan dan/atau perbuatan pemerintahan oleh Wali Kota Ternate ini telah sejalan dengan kaidah hukum atau tidak,?

Dia menegaskan, hal ini akan diuji apakah keputusan yang diambil Wali Kota Ternate telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan pada pasal 8 yang menyebutkan bahwa  Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Kemudian ditegaskan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: (a). peraturan perundang-undangan; dan (b). AUPB.

“Kemudian kaidah larangannya disebutkan bahwa Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, ini semua yang akan kami uji secara yuridis,” tegasnya

Surat keberatan adminitrasi yang dilayangkan sebelum itu menurut dia, tidak direspon oleh Pemkot Ternate.

“Tidak di respons, tidak ada tangapan maupun produk administrasi apapun dari Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tandasnya.

Untuk itu kata dia, kini tahapan di PTUN Ambon sudah sampai pada jawaban tergugat pada beberapa waktu lalu.

“Jadwalnya kemarin pihak Tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat, dan minggu depan kami sebagai pihak Penggugat akan mengajukan Replik atas jawaban Tergugat,” tutupnya,(cim)

Berita Terkait