Pelaku Pencabulan di Kota Tidore Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Kota Tidore Kepulauan saat melakukan konferensi pers

TIDORE – Dugaan tindak pidana kasus pencabulan anak dibawa umur oleh terduga YT alias K (37), asal Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan terhadap anak tirinya yang masih berumur belasan tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Tidore, IPTU. Redha Astrian dihadapan wartawan, Kamis (9/6/22) mengatakan, sejak 6 juni 2022, pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan sudah mengamankan beberapa barang bukti dan memeriksa para saksi-saksi. 

“Setelah kita melihat bukti formulanya sudah cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan, maka pada hari itu juga kita langsung melaksanakan gelar peningkatan tahap ke penyidikan, karena kita juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 4 (empat) orang, termasuk juga dengan korban bahkan kita juga sudah menyita barang bukti, jadi untuk saat ini, terduga atau pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Polres Tidore. 

IPTU Redha, mengaku, aksi pencabulan anak yang dilakukan oleh YT alias K terhadap anak tirinya, sudah terjadi berulang kali.

Pencabulan pertama kali pada tahun 2019, di mana anak (korban) pada saat itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV (empat), dan terakhir kali dilakukan pada tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WIT, bertempat di dalam kamar rumah pelaku, di kelurahan Mafututu Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan

“Pelaku melakukan aksi terakhir pada hari minggu, 5 Juni 2022, dan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini dengan cara melakukan ancaman kekerasan, membujuk serta melakukan serangkaian kebohongan,” katanya.

Untuk itu, terhadap perkara ini pelaku terjerat dengan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak, Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan kurungan penjara paling singkat 5 (lima)  tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000. (ute)

Berita Terkait