Disebut Lakukan Maladministrasi, Ini Tanggapan Wawali Ternate

Jasri Usman
Jasri Usman

TERNATEMenanggapi pernyataan dari Kabag Hukum, Tenaga Ahli Hukum serta Kabag Protokol dan Komunikasi  Pimpinan Setda Kota Ternate saat konfrensi pers terkait dengan surat persetujuan mutasi Risval Tribudiyanto yang disebut maladministrasi, karena kewenangannya itu hanya berada di Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hal ini membuat Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman akhirnya angkat bicara.

Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman mengatakan, selama ini ketika Wali Kota melakukan perjalanan keluar daerah, dirinya yang menandatangani setiap surat masuk. Hal ini juga terjadi di surat persetujuan mutasi Risval.

“Di masalah Budi (Risval Tribudiyanto) juga terjadi seperti itu Wali Kota tidak ada (keluar daerah), sehingga saya tandatangan surat itu,” katanya pada Fajar Malut Jumat (24/6/2022).

Dia bahkan menyesalkan, ketika Risval yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate itu ditugaskan pada instansi yang pernah dipimpin saat dia dinonjob.

“Ini kan tidak logis, karena dia seorang mantan kepala dia kemudian menjadi staf dibawah, sehingga koordinasi kepegawaian bagaimana, ini kan keliru sebenarnya,” kesalnya.



Dia mengungkapkan, sebelum itu Wali Kota juga sudah menyetujui mutasi Risval, yang dibuktikan dengan surat persetujuan mutasi yang diteken Wali Kota ke Kementrian PU.

“Saya menganggap bahwa ASN yang bersangkutan atas nama Risval Tribudiyanto siap dilepas dari Kota Ternate, sehingga ketika belum ada konfirmasi dari Kementrian dan dia minta pindah ke Halsel kemudian saya tandatangan justru jadi masalah disitu dan dipersoalkan, ada apa, kemudian ada konflik interest di dalam,” ungkapnya.

Wawali bahkan mempertanyakan, sejumlah status surat yang diteken disaat Wali Kota keluar daerah.

“Kalau saya tandatangan ketika pak Wali Kota tidak ada, apakah SPPD kepala dinas yang berangkat itu juga batal. Kan tidak batal, tapi bagaimana hari ini menjadi sebuah hal seakan-akan pelanggaran, pelanggaran apa,” tandasnya.

Menurutnya, jika surat persetujuan itu tidak punya dasar, maka Wawali juga mempertanyakan status surat SPPD yang  pernah diteken sebelumnya, apakah itu juga ikut batal.

“Karena saya menandatangani itu ketika Wali Kota tidak ada (keluar daerah), kalau Wali Kota ada kan saya tidak tandatangan tapi kan tidak ada. Dan itu bukan hanya surat mutasi atas nama Risval Tribudiyanto tapi ada juga SPPD Kepala Dinas,” sebutnya.

Dia menilai, apakah yang terjadi ini karena dendam. “Saya melihat ini masalah dendam orang yang bukan pada tempatnya, dan ketakutan,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait