LABUHA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) intens melakukan upaya pencegahan terhadap Netralitas ASN di lingkup Pemkab Halsel Provinsi Malut pada pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.
Hal ini mendapat respon positif dari Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik setelah Bawaslu melakukan pertemuan dengan Bupati pada hari Selasa (5/7/2022), yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Asman Jamel dan Kahar Yasim serta Koordinator Sekretariat Kamil Muis.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mengapresiasi langkah Bawaslu dalam melakukan upaya pencegahan terhadap Netralitas ASN.
Bahkan Bupati mengapresiasi, langkah Bawaslu Halsel yang sudah menyampaikan imbauan netralitas ASN kepada seluruh perangkat Daerah.
Dikesempatan itu Bupati menegaskan, ASN dilarang menuliskan status di sosial media secara terbuka, apalagi mengarah pada dukungan politik. Sebab kata dia, ASN sebagai pelayan publik harus menjaga netralitas, dan akan menindak tegas kepada ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Sementara anggota Bawaslu Halsel Kahar Yasim mengatakan, berkaitan netralitas ASN ini di Kabupaten Halmahera Selatan banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Halsel.
Dimana berdasarkan rilis Bawaslu RI tentang Pelanggaran Netralitas ASN, Kabupaten Halmahera Selatan masuk 10 besar instansi yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dan menduduki peringkat ke 7 seluruh Indonesia trend pelanggaran netralitas ASN tertinggi.
“Selama pelaksanaan Pilkada tahun 2018, Pemilu tahun 2019 dan Pilkada Halsel tahun 2020. Banyak ASN yang melakukan pelanggaran dan ditindak oleh Bawaslu Halsel”, kata Kahar.
Dia menambahkan, melalui imbauan yang telah dilayangkan ke Organisasi Perangkat Daerah, diharapkan ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.(Nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

