TOBELO – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menggelar sidang lanjutan Praperadilan atas penetapan empat tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boad di Dinas Perhubungan oleh Polres Halmahera Utara (Halut).
Sidang Praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Daimon D Siahaya SH berlangsung, Rabu (15/4) kemarin, dihadiri para pemohon FM, HT dan ET didampingi kuasa hukum Nofebi Antua SH serta dari termohon lima personil Polres. Agenda sidang kali ini pengajuan replik (jawaban) dari pemohon atas duplik yang disampaikan oleh termohon.
Usai menerima replik dari pemohon hakim tunggal Daimon D Siahaya SH mengetuk palu tanda sidang ditutup dan ditunda hari ini Kamis (16/4), untuk penyampaian duplik disertai pemeriksaan saksi dari pemohon. Sidang Praperadilan tersebut diajukan ke meja hijau PN Tobelo karena ketiga ASN Pemkab Halut ini, merasa tidak setujuh atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan speed boat tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 400 juta lebih di Dishub Halut.
Sementara itu,kuasa hukum pemohon mengungkapkan pada prinsipnya replik yang diajukan menyatakan menolak semua dalil termohon dan tetap pada dalil permohonan sebelumnya. Sebelumnya empat tersangka disangkakan dengan pasal 2,3,8,9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP. Dimana HT mantan Kadis Perhubungan disangkakan pasal 2,3,8 dan 9, sedangkan ketiga rekannya ET, ARH dan MRI, pasal 2,3 dan 9 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Pemohon Praperadilan Kasus Speed Boat Ajukan Replik"