TERNATE – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara (Malut), mendesak Kapolres Kota Ternate, agar segera menindak lanjuti laporan polisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang dilaporkan beberapa bulan lalu terkait dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Ketua PWPM Malut Faujan A. Pinang mengatakan, penyidik Polres Ternate tidak bisa lagi melakukan mediasi atau restorative jutstice, apalagi mendiamkan masalah yang telah dilaporkan oleh UMMU beberapa bulan lalu.
“Karena Muhammadiyah khususnya kami di Organisasi Otonom (Ortom) tidak lagi berkeinginan hal itu dilakukan penyidik,” katanya Kamis (25/8/2022).
Menurut Faujan, ada sejumlah oknum masyarakat tidak memiliki niat baik dalam menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau mediasi. Buktinya, warga ini justru membuat laporan ke Polda Maluku Utara.
“Maka ini terbukti, mereka tidak punya itikad baik untuk diselesaikan secara damai. Untuk itu, kami sebagai Ortom Muhammadiyah yang berkewajiban mendukung Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), mendesak Kapolres Ternate segera menindak lanjuti laporan UMMU,” pintanya.
Faujan mengaku, penyidik Polres Ternate pada 25 Juli 2022 lalu menindak lanjuti laporan UMMU dengan cara melakukan mediasi, namun dalam mediasi itu tidak menemukan titik temu, sehingga penyidik meminta akan melakukan mediasi kembali, tapi sampai sekarang belum dilakukan mediasi.
“Dalam mediasi itu, penyidik meminta masing-masing pihak menunjukan bukti-bukti, alhamdulillah UMMU mampu mengeluarkan buktu-bukti itu, sementara beberapa oknum warga tidak mampu menunjukan bukti yang mereka kantongi,” sebutnya.
Untuk itu, dia menegaskan, penyidik agar segera menuntaskan laporan UMMU tersebut, karena tidak penting bagi Muhammadiyah untuk diselesaikan melalui mediasi.
“Perlu kami tegaskan, bahwa kami tidak mau lagi penyidik melakukan mediasi, tapi harus diselesaikan secara pidana. Selama ini kami sudah cukup sabar karena mempertimbangkan berbagai aspek, tapi kalau mereka saja menuduh kami tanpa ada bukti yang jelas maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk mediasi,” tegas Faujan.
Faujan juga mendesak, Polda Malut segera memproses laporan beberapa oknum warga, sehingga masalah ini bisa selesai dan menjadi terang.
“Saya mendesak Polda dan Polres sama-sama tindak lanjut laporang yang sudah dilaporkan kedua pihak. Biar jelas semua masalah. Apabila apa yang dituduhkan para oknum itu tidak terbukti, maka saya pastikan Pemuda Muhammadiyah Malut akan melapor balik karena diduga mereka telah melakukan pencemaran nama baik,” kata Faujan yang juga Pimred salah media online ini.(red)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

