TERNATE- Kenaikan harga BBM baik Pertalite, Solar, dan Pertamax dari harga sebelumnya, yakni Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter termasuk Maluku dan Maluku Utara, Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, sementara Maluku dan Maluku Utara seharga Rp 14.850.
Dengan adanya kenaikkan harga BBM ini maka tarif angkutan umum dalam kota (angkot) di Kota Ternate dipastikan akan mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebesar 25 persen atau tarif angkutan dalam kota yang sebelumnya 7.000 direncanakan naik menjadi 9.000 untuk trayek Terminal- Kalumata dan Terminal-Akehuda.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate Mohtar mengatakan, pihaknya pada Minggu (4/9/2022) kemarin telah melakukan pertemuan dengan ikatan solidaritas sopir ankutan penumpang (ISSAP) dan organda, dan sudah dibicarakan berkaitan dengan skema penyesuaian tarif.
“Karena setelah diumumkan, BBM sudah langsung naik dan telah dibicarakan skema penyesuaiannya sehingga para opir angkot ini juga bisa leluasa,” katanya pada Fajar Malut Minggu (4/9/2022) .
Menurut dia, sesuai dengan skema penyesuaian tarif angkot nanti yakni trayek Akehuda, kemudian trayek Kalumata-Terminal yang semulanya 7.000 direncanakan naik ke 9.000.
“Harapannya sopir angkot ini bisa mengisi pertalite dan pertamax, sehingga tidak ada lagi antrian pada SPBU, sehingga skema yang disepakati itu untuk menghindari kemacetan,” ungkapnya.
Dari hasil kesepakatan rapat tersebut, pihaknya kata dia, akan menyampaikan ke Bagian Ekonomi untuk melakukan perhitungan presentase kenaikan BBM.
“Jadi keputusan rapat ini juga dipikirkan untuk tidak membebani warga, tapi kita juga pikirkan berkaitan dengan kelangkaan pertalite, sehingga skema 25 sampai 30 persen itu agar para sopir angkutan ini bisa gunakan pertalite dan juga pertamax,” sebutnya.
Dia sendiri memastikan, penyesuaian tarif angkutan ini ditetap dalam pekan ini setelah ada perhitungan dari Bagian Ekonomi untuk nantinya dibuatkan SK oleh Bagian Hukum.
“Skema dari pemerintah ini sudah disetujui oleh ISSAP dan Organda, karena kalaupun kenaikan BBM 30 persen kita dalam penentuan tarif tidak bisa melebihi itu, karena harus ada keseimbangan antara kemampuan warga dan sopir angkutan,” tandasnya.
Sementara untuk besaran tarif ojek kata dia, Pemkot Ternate tidak bisa menetapkan besaran tarifnya, dengan alasan kalau ojek itu bukan angkutan resmi.
“Jadi yang kita bicarakan itu sopir dulu, kalau ojek nanti dibicarakan kebijakannya seperti apa,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

