Pecat Husen Mahmud, PT. IWIP Tabrak Putusan MK

Husen Mahmud

TERNATE – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap Husen Mahmud, salah satu karyawan  PT.IWIP di divisi mekanik bagian dari Departemen Logistik adalah bukti perusahaan ini tak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang pembatalan pasal 158.

Padahal setelah putusan MK dikelurkan, pada tanggal 7 Januari 2005, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No. SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005 yang intinya meminta pengusaha baru melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan kesalahan berat setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pekerja benar telah melakukan kesalahan berat.

Humas PT. IWIP, Agnes saat dikonfirmasi mengatakan, mekanisme PHK yang dilakukan sudah seperti mekanisme PHK pada umumnya. “Karyawan melakukan pelanggaran, dilaporkan kepada HRD, oleh HRD di review , diklasifikasikan pelanggarannya berat, dan diberi surat PHK dengan dihitung dan dibayarkan kompensasinya,” katanya.

Disinggung mengenai pemecatan tersebut tidak berdasarkan putusan MK. Agnes justru membuat alibi bahwa buktinya ada postingan di dinding facebook “Patra Alam” yang dikelola Husen Mahmud. “Ada bukti terhadap pelanggran beratnya. Ini kan jelas. ada juga video nya dia dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar perihal kebijakan perusahaan,” katanya lagi.

Agnes lantas meminta wartawan media ini untuk memposisikan diri sebagai manajemen perusahaan. “Kalau membaca status itu dan juga melihat video itu, dan selama ini peraturan perusahaan sudah sesuai dengan UU yang berlaku, bahkan yang bersangkutan juga sudah digaji sesuai dengan UU juga. Apa menurut bapak kata-kata tersebut layak ? apakah status yang bersangkutan adalah kritik yang konstruktif ?,” kata Agnes.

Tak hanya itu saja, Agnes juga menyatakan mengenai status Husen hingga pengakhiran masa kontrak serta hak-hak Husen yang sudah dibayarkan hingga tanggal 20 April 2020. Agnes bahkan menyinggung mengenai Undang-Undang ITE terhadap konsekuensi dari postingan Husen tersebut. “Dari situ bapak bisa menyimpulkan sebenarnya siapa yang salah dan siapa yang sudah mengikuti prosedur perundangan,” katanya.

Menurut dia, pemecatan yang dilakukan PT. IWIP terhadap Husen tidak dilakukan melalui prosedur hukum pidana, tetapi secara kontrak sebagaimana klausul berakhirnya hubungan kerja. “Keterangan dari kami dasar dari PHK yang bersangkutan adalah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan SARA. Diperusahaan punya peraturan perusahaan, karena kontrak kerja adalah kontrak perdata antara pemberi kerja dan penerima upah,” jelasnya seraya menambahkan selama tidak ada proses di pengadilan pihaknya tidak dapat berkomentar perihal putusan hukum.

Sementar itu, Husen Mahmud ketika dikonfirmasi, Minggu (26/4) mengaku. Mekanisme ia dipecat oleh Manajemen PT. IWIP hanya disampaikan melalui lisan. Tidak disampaikan secara tertulis. “Saya sudah di PHK, tapi hanya secara lisan, secara tertulis atau administrasinya saya belum terima sampai sekarang,” akunya.

Husen bahkan mengaku, pasca ia dipecat secara lisan. Ia tidak lagi diperbolehkan bekerja di divisi mekanik bagian dari departemen Logistik. “Saya sudah tidak lagi bekerja sejak saya dipecat secara lisan,” kata Husen.

Terpisah, Pegiat Hukum Yanto Yunus menegaskan, pernyataan Humas PT. IWIP bahwa pemecatan Husen Mahmud dilakukan tidak melalui prosedur hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi dilakukan secara kontrak perdata adalah pernyataan sesat. Kata dia, Humas atau Manajemen PT. IWIP sedang mengalami sesat berpikir atau Fallacy Paralogis. Sebab telah mengungkapkan suatu pernyataan, tetapi ia sendiri tidak mengerti apa yang telah disampaikan. Menurut Yanto.

Bagaimana mungkin PT. IWIP mendalilkan pemecatan terhadap Husen didasari oleh kontrak kerja atau klausul dalam perjanjian kerja, sementara fakta hukumnya kontrak kerja Husen berakhir pada tanggal 21 Maret 2021, tapi perusahaan telah lebih dulu melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir. 

Yanto menegaskan, ini merupakan bukti nyata bahwa PT. IWIP tidak paham aturan ketenagakerjaan. “Perusahaan juga mengatakan PHK kepada saudara Husen karena telah menyebarkan berita bohong dan diangap melakukan kesalahan berat, setelah itu dirubah lagi keterangan, bahwa PHK yang dilakukan bukan atas dasar perbuatan pidana/kesalahan berat tapi atas dasar kontrak kerja, ini keterangan yang sangat paradoks. PT. IWIP terlalu buru-buru mengambil langkah PHK terhadap saudara Husen, sehingga terjebak dengan kesalahan argumentasi yang telah disampaikan,” katanya.

Yanto menegaskan, di dalam nomenklatur hukum ketenagakerjaan perihal perbuatan yang dilakukan oleh Husen yang diduga menyampaikan berita bohong di Medsos adalah suatu perbuatan yang oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan yang bersifat kesalahan berat. “Berbicara soal kesalahan berat jika telaah dari Pasal 1 sampai Pasal 193, Bab I sampai Bab XVIII UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hanya satu pasal yang berbicara soal kesalahan berat, yaitu pasal 158. Sebab jika dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Husen, maka perbuatan tersebut dapat merujuk pada ketentuan pasal 158 Ayat (1) Huruf b dan/atau Huruf i UU ketenagakerjaan,” tegasnya.

Tetapi kata Yanto, ketentuan pasal ini juga sudah tidak berlaku karena telah dibatalkan oleh Putusan Mahkama Konstitusi No 12/PUU-I/2003, sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal 158 tersebut membuat perusahan tak lagi bebas melakukan PHK kepada karyawan karena dianggap melakukan kesalahan berat.

PHK yang dilakukan tidak cukup hanya dengan tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja/buruh, dan bukti lain berupa laporan polisi. 

“Tapi harus disertai putusan pengadilan yang secara tegas mengatakan bahwa Husen telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Menajemen PT. IWIP. Tapi sepanjang belum ada putusan Pengadilan Negeri, PT. IWIP tidak diperbolehkan  melakukan PHK kepada saudara Husen. Sebab dalam kriminal Justic system kita menjunjung tinggi asas Prosumtion of Innocence atau asas praduga tidak bersalah, bukan Prosumtion of Guilt atau praduga bersalah,” tegasnya.

Yanto menyarankan agar Humas PT. IWIP perlu belajar lagi soal aturan ketenagakerjaan biar tidak gagal paham,  Humas yang tak cerdas perlu diganti atau dipecat, sebab keterangan yang disampaikan sangatlah keliru. Bila perlu managemen PT. IWIP mencari orang yang paham betul soal ketenagakerjaan agar tidak selalu mengambil langkah yang salah dan memberikan pernyataan yang sesat dan menyesatkan. 

“Oleh karena itu PT. IWIP telah melakukan PHK kepada Husen sebelum masa kontaknya berakhir. Maka menurut Hukum pemecatan tersebut tidaklah sah, oleh karena PHK tidak sah, maka ada dua pilihan, pertama mempekerjakan saudara Husen kembali sampai masa kontraknya berakhir atau kedua tetap bertahan pada PHK dengan konsekwensi yuridis PT. IWIP dituntut untuk harus membayar mahal saudara Husen, sebab melalukan PHK sebelum waktu kontrak berakhir,” tegas Yanto. (nas)

Permintaan Gustu Provinsi Mulai Disiapkan

TERNATE – Untuk merespon surat dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di masing-masing daerah yang ada di Malut. Dimana kabupaten/kota di minta untuk penanganan di bidang ekonomi, termasuk stock pangan dan kesehatan masyarakat.

Maka pada Minggu (26/4) gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Ternate melalukan rapat untuk menyiapkan data yang di minta. “Selama ini yang sudah kita jalani adalah kesehatan itu sudah banyak sekali, tapi pemberdayaan ekonomi dan jaring pengaman sosial itu yang masih kurang,” kata Wali Kota Ternate yang juga ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Ternate Burhan Abdurahman usai rapat.

Menurut dia, apa yang sudah dilakukan dan langkah penanganannya, datanya di minta untuk di masukan. Dia juga meminta untuk dibuatkan kajian atau skema berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi untuk UMKM, sementara jaring pengaman sosial menurut dia telah di data oleh kelurahan tinggal verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial.

“Jadi ada yang dampak langsung misalkan mereka yang di PHK, begitu juga dengan masyarakat miskin yang lain termasuk buruh pelabuhan, jadi hampir semua sektor kena, tapi jangan sampai kita berikan bantuan ada data yang tidak valid,” ungkap dia. Namun jika saat pembagian bantuan kemudian ada yang terlewati kata dia, mereka itu tetap harus diberikan.

Untuk penyaluran bantuan sendiri menurut dia, jika sudah ada kelurahan yang telah selesai masukan datanya langsung di salurkan. “Jangan tunggu semua, kalau sudah selesai langsung di salurkan, bantuan yang disalurkan itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dia juga menghimbau kepada organisasi maupun instansi vertikal lain yang menyalurkan bantuan agar dapat di koordinasikan dengan gugus tugas. “Jangan sampai dobel, tapi kalau mereka mau salurkan langsung paling tidak dikoordinasikan sehingga bantuannya berbasis data, sehingga bisa diketahui berapa banyak yang beredar di masyarakat,” tandasnya.

Sesuai dengan data sementara yang diterima Dinas Sosial dari kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan itu sebanyak 15.279 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, sedangkan untuk pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang terdampak sesuai data dari Disperindag sebanyak 1.342. (cim)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Pecat Husen Mahmud, PT. IWIP Tabrak Putusan MK"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*