Kejari Geledah Kantor dan Rumah Mantan Kades Wateto

Kejari geledah Kantor Desa dan Rumah Mantan Kepala Desa Wateto

TOBELO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Senin (28/11/2022), melaksanakan penggeledahan  di kantor desa dan rumah mantan Kepala Desa (Kades) Wateto di kecamatan Kao Utara.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 yang tengah ditangani. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan menjelaskan, pengeledahan dilakukan tepatnya pada  28 november 2022 sekitar pukul 10.00 Wit. Tim yang terdiri dari 7 orang tersebut langsung melakukan penyitaan dokumen – dokumen penting. 

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejari memfokuskan di 2 lokasi yang berbeda yakni di Kantor Desa Wateto dipimpin oleh Satya Marta Ruhiyat S.H, M.H, selaku Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus. Sementara tim kedua melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala desa berinisial SK dan mantan sekretaris desa dan mantan Pj. Kepala desa Wateto. Penggeledahan tersebut dipimpin lngsung Eka J. Hayer, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halut.

“Dokumen-dokumen yang diambil terdiri dari dokumen yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019,” jelasnya, Selasa (29/11/2022). 

Langkah penggeledahan, lanjut Kajari, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01 /Q.2.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-  512 /Q.2.12/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022. “Setelah melakukan penggeledahan selama 2  jam. Tim Kembali ke kantor dengan membawa sejumlah dokumen,” terangnya. 

Kajari membeberkan, aksi penggeledahan tersebut dilakukan karena para pihak sengaja menyembunyikan dokumen – dokumen yang diminta oleh penyidik. Dokumen tersebut baru didapatkan oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan itu.

“Saat ini penanganan perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan tingkat Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya. (fer)

Berita Terkait