LABUHA – Jika tidak ada aral melintang, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha selaku pengacara negara mendatangi Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna mempertanyakan kejelasan status Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga saat ini belum ditransfer.
Pemerintah setempat dan Kejari dijadwalkan mendatangi pemprov pekan depan. “Pertemuan antara pihak provinsi dengan Pemda Halsel bersamaan dengan pengacara negara dalam hal ini Kejari Halmahera Selatan untuk membicarakan soal tunggakan DBH Halsel yang belum diberikan Pemprov Maluku Utara,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halsel, Aswin Adam, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, sedianya pertemuan dilakukan pekan ini, setelah Inspektorat berkoordinasi dengan Kejari Halsel selaku pengacara negara, dan pihak kejaksaan sudah menindaklanjuti ke pihak provinsi. Hanya saja, pemprov menunda pertemuan tersebut pekan depan. “Informasi dari provinsi, mereka menunda pertemuan untuk pekan depan,” ungkap Aswin
Aswin mengemukakan, tunggakan DBH oleh pemprov bukan hanya Halsel, tetapi melainkan semua kabupaten/kota di Malut. “Ini juga bukan hanya di Halsel, tetapi semua kabupaten/kota belum diberikan DBH oleh pihak Pemprov Malut,” tambahnya. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

