LABUHA – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Usman Sidik mencopot Desa Jojame, Kecamatan Barat Utara Subur Wajuhudin lantaran diduga menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Pencopotan kades ketika Bupati Usman melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Jojame, Rabu (28/12/2022) kemarin didampingi Kepala Inspektorat Asbur Somadayo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Maslan H. Hasan.
Bupati Usman mengatakan, pencopotan Kades Jojame ini setelah mendapatkan laporan warga, ia langsung turun dan mengecek langsung keluhan yang disampaikan dan akhirnya terbukti dia (Kades Jojame) melakukan penyelewengan anggaran BLT tahap I, II dan III. “Hari ini juga saya perintahkan Kadis BPMD segera terbitkan SK pencopotan kepala Desa Jojame saya akan tandatangan dan dipecat,” tegas Bupati.
BLT yang seharusnya disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 900 ribu, kades hanya memberikan Rp 500 ribu, sisanya RP 150 ribu baru dijanjikan akan diserahkan kemudian. Kades diduga sunat BLT sebesar Rp 250 ribu per kepala keluarga.
Bupati juga memerintahkan Kepala inspektorat segera turun audit pengelolaan Dana Desa selama Kades menjabat, dan jika terbukti akan diproses hukum. “Jika terbukti hasil audit saya akan pidanakan,” tandas Bupati.
Selain kades, Bupati juga berhentikan seluruh aparat Desa Jojame dan diganti oleh pemerintahan baru. “Mulai hari ini (kemarin) kepala desa dan seluruh perangkat desa dibekukan,” cetus Bupati
Bupati tidak main-main dengan pengelolaan Dana Desa. Ia menegaskan, kepala desa yang bermasalah terkait Dana Desa jika terbukti hasil audit melakukan penyelewengan langsung ditindak secara tegas.
“Saya tidak main-main, kalau ada kepala desa yang sengaja menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, saya akan penjarakan,” ancam Bupati. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

