MABA – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar Pemilih, yang dimulai sejak Tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (haltim) Maluku Utara (Malut), mengingatkan jika dalam tahapan Coklit ada pelanggaran pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dalam proses tahapan Coklit Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa harus betul-betul mengawal pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh KPU dan jajaranya.
“Jangan segan-segan untuk memberikan saran atau memproses Petugas Pantarlih, jika ditemukan telah melanggar prosedur dan tata cara yang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU,” kata Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir
“Jangan di Memenuhi Syarat (MS) jika belum memenuhi, atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pemilih yang bukan TMS, maka disinilah petugas di lapangan bermain-main dengan hukum, karena salah satu proses pelanggaran pemilu adalah memasukan warga yang TMS ke daftar pemilih yang MS bagian dari pelanggaran pidana Pemilu,” tandasnya baru baru ini .
Dikatakan, dalam proses Coklit Daftar Pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih, tentunya suatu pekerjaan yang mudah, tetapi diingatkan bahwa segala persoalan problem Pemilu sumbernya ada pada DPT. Karena muara permaslahan atau muara untuk diajukan sengketa sudah tentunya bersumber pada daftar pemilih.
“Kalau DPT ini tertata dengan baik atau tercoklik dengan baik, maka dipastikan pada tanggal 14 Februari 2024 tidak ada lagi persoalan DPT dilapangan pada saat pencoblosan dan penghitungan surat suara,” pungkasnya.
Sehingga itu Suratman mengharapkan, Pengawas tingkat Kecamatan hingga Pengawas Desa betul-betul mengawal dan memastikan seluruh warga negara Indonesia yang berada di Haltim, seutuhnya menggunakan hak pilih, jika telah memenuhi syarat berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun dalam pemantauan di lapangan dalam pelaksanaan Coklit ada ditemukan kesalahan, maka harus diberikan rekomendasi perbaikan, dimana rekomendasi secara lisan dan disusul dengan surat rekomendasi secara resmi.
“Dalam proses ini bekerja sesuai dengan prosedur, teliti dan berhati-hati dan tidak segan-segan memberikan saran serta perbaikan, jika ditemukan ada kesalahan prosedur. Karena tugas kita untuk memastikan KPU dan jajarannya bekerja sesuai prosedur serta memastikan seluruh masyarakat secara undang-undang sudah bisa menggunakan hak pilihnya terdata secara keseluruhan,” harapnya.
Selain itu, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses Coklit yang dilakukan oleh KPU dan jajaranya, sehingga menghasilkan pemilih yang berkualitas dan akuntabel. “Laporkan ke Pengawas Kecamatan atau Pengawas Desa jika sebagian warga belum dilakukan Coklit oleh petugas Pantarlih,” harapnya lagi. (cr-01)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

