Diduga Pengaruh Miras, Suami Aniaya Istri

Ilustrasi

TERNATE – Minuman Keras (miras) selalu menjadi pemicu dalam tindakan kriminal apapun. Hal ini seperti dilakukan HR alias Ato yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri dengan inisial SA alias Susan (29), pada Minggu (12/03/23). 

Pasangan suami istri yang tidak lagi serumah ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlapor Ato mendatangi tempat tinggal SA di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara pada 10 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIT dengan kondisi mabuk miras serta menuduh korban sang istri melakukan perselingkuhan. 

Selain menuding SA selingkuh, Ato juga ikut melayangkan kepal tangan secara berulang-ulang di bagian wajah SA serta menendang di bagian badan.

Setelah semua tindakan kekerasan dilakukan, Ato langsung berhenti dan tidur, melihat kesempatan itu SA langsung melarikan diri ke rumah orang tua yang berada di Kelurahan Kampung Makasar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. 

Pada 11 Maret 2023 pukul 12.00 WIT, Ato yang bangun dari tempat tidur langsung mencari SA ke rumah mertua. Di sana, SA sudah bersembunyi di kosan rekannya yang tak jauh dari rumah orang tua.

Dari situ, Ato langsung melakukan pencarian hingga tepat pada Minggu (12/03/23) pukul 7.30 WIT Ato mengetahui keberadaan SA yang bersembunyi di kosan rekannya itu. 

Tidak menunggu lama, Ato kemudian mengambil SA dan membawanya ke kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara. 

Namun dalam perjalanan, Ato diduga melakukan tindakan kekerasan secara berulang kali dengan memukul SA di bagian wajah serta ikut menarik rambut hingga sampai di rumah Kelurahan Dufa-Dufa.

Dalam peristiwa itu, orang tua SA yang mengikuti hingga di Dufa-Dufa langsung mencegat Ato dan berbicara secara baik-baik. SA melihat orang tuanya dan Ato berbicara langsung melarikan diri ke Kantor Polres Ternate guna membuat laporan polisi secara resmi.

Ini dibuktikan dengan laporan polisi model B nomor LP/-/III/2023/SPKT/Polres Ternate/Polda Malut tertanggal 12 Maret 2023. 

Memastikan hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan.

Benar laporan tersebut masuk di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate dan laporannya sudah ditangani oleh pihak Reskrim. 

“Iya benar, laporan dugaan KDRT masuk di hari Minggu sekitar pukul 11.00 WIT dan sudah ditangani oleh pihak Reskrim,” pungkasnya. (cr-02).

Berita Terkait