JAILOLO – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, seriusi terkait dugaan penggunaan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh istri Bupati Halbar Meri Popala Uang, terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades).
Anggota Komisi I DPRD Halbar Mahdin Husein mengatakan, dugaan itu yang menguras DD untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2023, yang dijelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa tidak boleh dipakai untuk kegiatan di luar daerah.
“Komisi I sangat serius mengusut dugaan yang dilakukan oleh istri Bupati Halbar, Meri Popala Uang,” ungkap anggota Komisi I, Mahdin Husein ketika diwawancarai di kantor DPRD Halbar, Selasa (04/07/23).
Untuk itu, Mahdin mengaku dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

