Front Pembela Rakyat, Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Haltim 

FPTR saat melakuka aksi

MABA – Front Pembela Rakyat (FPR) Halmahera Timur (Haltim) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Haltim.

Mereka mendesak agar Kejaksaan usut tuntas penggunaan dana Covid 19 tahun 2020-2021 sebesar Rp. 7,5 Miliar.

Bahrudin Parangi salah satu dari massa aksi mengatakan, atas dasar gerakan ini mengandung unsur pokok kasus korupsi yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu yang terjadi di Haltim dan dianggap parkir di Kejaksaan Negeri Haltim.

“Sejauh ini belum terlihat dan belum ada kepastian hukum dari kejaksaan negeri Halmahera Timur terkait anggaran  dana Covid 19  di tahun 2020,”  bebernya. Rabu, (1/11/2023).

Sekjen Amanat Pembela Rakyat (Ampera) Halmahera Timur Muhibu Mandar dalam orasinya mengatakan, praktek yang terindikasi korupsi juga masih menjamur, namun seringkali mengendap di meja penyidikan, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Berita Terkait